Rabu, 16 Januari 2008

Bagindo Aziz Chan


Mengenang Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan

Tulisan ini berasal dari majalah resmi pemerintah “Madjalah Penerangan Sumatera Tengah” No. 112, 15 Djuli 1953, tahun IV dengan judul tulisan “PAHLAWAN NASIONAL AZIZ CHAN”
Melihat judul tulisan di atas serta suara-suara yang berkembang belakangan ini agar beliau diusulkan sebagai “Pahlawan Nasional”, hemat penulis sebelum permintaan itu disampaikan, ada baik diteliti terlebih dahulu mengapa sampai ada judul majalah pemerintah tahun 1953 itu seperti demikian. Walikota Padang Pertama Pemerintah Inggris di London mengumumkan akan menarik pasukannya dari seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 30 Nopember 1946. Sementara itu pihak Belanda atau yang lebih dikenal dengan sebutan NICA (Netherland Indies Civil Administration) yang semula membonceng pendaratan pasukan Sekutu (baca Inggris) ke Indonesia untuk melucuti serdadu Jepang yang kalah perang, mengambil alih kekuasaan di daerah-daerah yang ditinggalkan pasukan sekutu (Inggris) tersebut. Di antara yang diambil alih itu ialah Kota Padang. Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan Di kota yang dipenuhi pasukan asing (termasuk serdadu Belanda) inilah Bagindo Aziz Chan ditugaskan sebagai Wali Kota oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sungguh penempatan yang amat berani, penuh resiko, bahkan dapat dikatakan tidak masuk akal. Mengenai dipilihnya Bagindo Aziz Chan selaku Wali Kota Padang ini, buya Hamka mengatakan: Setelah Pemerintah Belanda meluaskan kekuasaan di kota Padang dan sekitarnya, TRI (Tentara Republik Indonesia) mundur ke daerah “darat” (pedalaman), namun tempat-tempat penting masih dalam kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia. Ketika dipertimbangkan siapa yang akan diangkat menjadi Wali Kota Padang, sebab markas tentara dan Pemerintah Republik telah dipindahkan ke Bukit Tinggi, seorang pun tidak ada yang berani. Akhirnya jatuhlah pilihan kepada Bagindo Aziz Chan. Jabatan penting yang berbahaya ini, diterima beliau dengan ucapan Bismillah. Berunding Dengan Sekutu Baru beberapa hari memangku jabatan selaku Wali Kota Padang, atas gagasannya diadakan perundingan dengan pihak sekutu (Inggris). Perundingan mana berlangsung pada tanggal 15 Agustus 1946. Masalah yang dibicarakan ialah mengenai keamanan kota, keselamatan warga kota sehubungan keberadaan pasukan asing tersebut. Pihak Republik diwakili oleh Gubernur Muda Dr. M. Djamil, Kepala Polisi Sumatera Barat Azhari dan Wali Kota Padang Bagindo Aziz Chan. Sedangkan pihak Sekutu oleh Brigadir Thomson , Mayor Fisher dan Kapten Gilman. Dalam perundingan itu pihak Sekutu berjanji akan berkerja sama sepenuhnya dengan pihak Indonesia, terutama dalam menjaga keamanan kota Padang. Dibicarakan pula hal-hal lain seperti pos, perkereta-apian, kepolisian dsb. Pengungsian Besar-Besaran Sungguhpun telah disepakati, pelanggaran demi pelanggaran tetap saja terjadi, terutama dari pihak Sekutu. Rentetan senapan mesin, dentuman mortir, granat tangan serta penangkapan terhadap yang mereka curigai “ekstremis”, sudah merupakan bagian tidak terpisahkan dari kejadian sehari-hari yang dialami penduduk kota Padang. Sebagai misal peristiwa tanggal 27-28 Agustus 1946, terjadi bentrokan senjata secara sporadis yang nyaris menghanguskan kota Padang. Semenjak itu terjadilah pengungsian besar-besaran dari kota Padang ke daerah pedalaman. Mulai Dikuasai Nica Sumber: Walau fakta menunjukkan kota Padang adalah daerah Republik Indonesia, dibuktikan dengan duduknya seorang Walikota yang republik pula, namun pihak Sekutu, tetap saja menyerahkan pemeriksaan atau nasib orang-orang republik yang mereka tangkap kepada pihak Belanda. Hal mana terbaca dalam surat sbb:
Kepada tuan Aziz Chan. Beberapa orang Indonesia yang dipenjarakan (Sekutu) dihadapkan ke depan pengadilan Belanda pekan ini (6-9-46). Apakah tuan bermaksud akan memberikan mereka hakim pembela? dto - Cooper.
Walikota Padang membalas surat tsb sbb:
Tuan Cooper Hq Padang BBE. Pemerintah Republik saya tidak mengizinkan pemeriksaan macam manapun oleh Belanda. Pucuk pimpinan tentara Sukutu sepatutnya menyerahkan perkara itu kepada Pengadilan Indonesia. Sesungguhnya saya bersama ini memprotes. Walikota Padang, (dto. Aziz Chan).
Protes ini tidak digubris pihak Sekutu. Yang diizinkan hanyalah mengantarkan makanan untuk para tahanan saja. Menjelang Linggarjati Semenjak tanggal 30 Nopember 1946, daerah-daerah yang ditinggalkan (lebih tepat diserah-terimakan) pihak Sekutu, praktis dikuasai sepenuhnya oleh militer Belanda (baca Nica). Sudah barang tentu dalam mencengkramkan kekuasaan lebih dalam dan lebih luas lagi, pihak Belanda tidak segan-segan melakukan teror dan penangkapan-penangkapan terhadap orang-orang yang mereka anggap berseberangan dengan tuduhan “ekstremis”. Tanggal 9 Desember 1946 Menteri Pertahanan Mr. Amir Syarifuddin, Letnan Jendral Urip dan Dr. AK. Gani tiba di Padang untuk membicarakan garis demarkasi gencatan senjata dll dengan pihak Belanda, sesuai isi naskah Linggarjati yang telah diparap. Bagindo Aziz Chan ikut dalam pembicaraan tersebut. Hasilnya ialah komunike bersama antara lain sebagai berikut:
1. Daerah primeter sekeliling kota Padang akan dikosongkan seluruhnya oleh TRI dan Barisan yang bersenjata mulai tanggal 31 Desember 1946 pukul 24.00.
2. Semua pos tentara Belanda yang ditambah sesudah tanggal 14 Oktober 1946 akan dicabut.
3. Untuk melaksanakan hal tersebut di atas, TRI (Tentara Republik Indonesia) dan tentara Belanda memerintahkan penghentian pertempuran dan menghindarkan segala kemungkinan pertikaian bersenjata.
4. Polisi NRI (Negara Republik Indonesia) bersenjata secukupnya di dalam kota Padang akan diperluas kekuasaannya, sehingga dapat menjalankan kewajibannya menjaga keamanan dengan sebaik-baiknya. Untuk mana akan diadakan perundingan lebih lanjut.
5. Polisi NRI berhak mengadakan perondaan di daerah perondaan tentara Belanda.
6. Opsir penghubung akan diadakan di pihak tentara Republik Indonesia dan pihak Belanda.
Perundingan selanjutnya diadakan pada tanggal 17-18 Desember 1946 antara Wali Kota Padang dengan pihak Belanda, tetapi tidak mencapai hasil yang nyata karena pihak Belanda tidak memberikan jawaban yang masuk akal terhadap tiga pokok masalah penting yang menyangkut komunike di atas, yaitu:
1. Soal tahanan Indonesia yang harus diserahkan kepada pembesar Indonesia.
2. Soal jumlah anggota polisi NRI di Kota Padang.
3. Soal persenjataan polisi.
Dalam perundingan itu pihak Belanda mengatakan, merekalah yang bertanggung-jawab soal keamanan dalam garis demarkasi. Sedangkan pihak Indonesia mengatakan, soal keamanan warga Indonesia di dalam garis demarkasi hanya oleh polisi NRI dan tidak oleh pihak Belanda.
Tanggal 30 Desember 1946 diadakan lagi perundingan tentang “Joint Truce Commission” atau “Komisi Bersama Gencatan Senjata”. Pihak RI diwakili Wali Kota Padang, Letkol Halim, Iskandar Tejasukmana, Kepala Polisi Darwin Karim dan dihadiri pula Gubernur Sumatera Tengah serta beberapa orang lain selaku peninjau. Sedangkan di pihak Belanda De Boer, Letkol van Erp, Mr. van Straten, Kapten Warnaar serta beberapa opsir peninjau. Perundingan ini adalah lanjutan dari perundingan sebelumnya pada tanggal 11 Desember 1946 antara Menteri Pertahanan RI dengan pihak Belanda. Namun dalam kurun waktu antara tanggal 11 dan 31 Desember 1946 itu, pihak Belanda selalu memungkiri dan menyabot pokok-pokok persetujuan yang telah dibuat. Pada perundingan akhir Desember 1946 tsb, pihak Belanda mengatakan soal garis demarkasi tidak ada sangkut pautnya dengan soal memperkuat Pemerintah NRI di kota Padang. Sedangkan pihak Republik menegaskan sebaliknya dengan berbagai bukti. Begitu pula soal kepolisian, pihak Belanda tetap bersikeras menolaknya, walau pihak RI telah mengurangi usulnya yang semula seribu orang yang menjadi lima ratus polisi. Terjadilah dead lock. Pihak Belanda mengultimatum. TRI dan Barisan Rakyat harus keluar dari dalam garis demarkasi sebelum pukul 24.00 malam itu juga, jika tidak akan digempur. Ultimatum itu ditolak oleh pihak RI dengan menegas “jika dijual tetap akan dibeli”. Saat penggantian tahun 1946-1947 kembali berkecamuk pertempuran di sekitar kota Padang. Indaruang dan Lubuk Bagaluang yang dihujani peluru mortir dan meriam. Dan pada siang hari di bom dan ditembaki pula dari udara. Tidak seperti biasanya yakni dengan kembang dan petasan, pesta tahun baru malam itu dimeriahkan dengan detuman peluru meriam, mortir, granat, senapan mesin baik dari pihak Belanda maupun balasan pihak Republik. Tanggal 8 Januari 1947 pihak Belanda meminta agar perundingan dibuka kembali. Untuk menunjukkan goodwill (niat baik), permintaan tersebut diterima pihak Republik. Perundingan dilangsungkan tanggal 10 Januari 1947. Pihak Indonesia diwakili oleh Bagindo Aziz Chan, St. M. Djosan, Dr. M. Djamil, Urangkayo Gantosuaro dan Samsu Anwar. Sedangkan pihak Belanda diwakili De Boer, Van Sraten dan Kapten Warnaar. Masalah yang dibicarakan ialah penghentian tembak menembak, garis demarkasi, polisi NRI serta masalah tahanan. Dalam memaksakan kehendaknya, pada tanggal 11 Januari 1947 pihak Belanda menekan dengan menjatuhkan bom dan menembaki Pasa Usang yang letaknya sekitar 30 km dari kota Padang. Namun delegasi Republik tidak bergeming dengan intimidasi tersebut. Setelah melalui perdebatan sengit, pembicaraan berakhir dengan sebuah rencana kesepakatan. Usul jumlah personil polisi 500 orang diterima pihak Belanda. Tanggal 12 Januari 1947 kesepakatan tsb ditanda tangani, dari pihak RI oleh Bagindo Aziz Chan. Anas Tanggal 18 Januari 1947 berunding lagi untuk cara melaksanakan kesepakatan yang telah ditanda-tangani. Karena masalah yang dibicarakan banyak menyangkut soal kemiliteran, diusulkan untuk diserahkan kepada Komandan Militer masing-masing. Dari pihak RI oleh Kolonel Ismael Lengah, sedangkan di pihak Belanda Kolonel Sluyters. Mengenai masalah sipil seperti kehakiman, diputuskan kedua belah pihak mengirim utusan ke High Level Joint Truce Commission di Jakarta. Linggarjati Ditandatangani Setelah Naskah Linggarjati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947, boleh dikatakan suasana di kota Padang lebih lega dari hari-hari biasa. Lalu pada tanggal 3 April 1947 dirundingkan kembali mengenai penentuan garis demarkasi serta urusan Pemerintahan Sipil. Perundingan mana dilanjutkan lagi pada tanggal 8 April 1947. Hasilnya ialah Pemerintahan Sumatera Barat sejak dari tanggal tersebut dipindahkan kembali ke kota Padang. Residen Sumatera Barat buat sementara 3 hari di Padang dan hari-hari berikutnya di Bukittinggi, karena sebagian besar jawatan keresidenan berada di Bukittinggi. Pihak Belanda menyetujui polisi RI bersenjata lengkap masuk dan sekalian tinggal di kota Padang. Selain itu pihak Belanda menyerahkan kembali sebagian senjata polisi yang dulu dirampas oleh pihak Sekutu (baca Inggris). Sepintas tampaknya perdamaian benar-benar akan terujud. Akan tetapi tak lama kemudian terjadi pula berbagai pelanggaran. Kepala Polisi kota Padang Johny Anwar bersama 4 orang stafnya ditangkap Polisi Militer Belanda. Setelah diprotes Bagindo Aziz Chan, dibebaskan kembali. Dalam perundingan dengan pihak RI yang diketuai Residen SM. Rasyid, dibentuklah sebuah Panitia Kerja yang diketuai oleh Wali Kota Padang Bagindo Aziz Chan. Semenjak itu mulai kembali dilakukan pemungutan pajak-pajak penghasilan kota, seperti pajak tontonan, kendaraan dsb. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1947 kereta api masuk kembali ke stasion Padang. Buat sementara sekali dalam sehari dan akan diatur kembali pada tanggal 1 Mei 1947. Dalam masalah perkereta-apian ini Wali Kota Padang mendapat ucapan selamat dari Menteri Penerangan RI Moh. Natsir yang mengatakan, “hal itu adalah langkah awal dalam melaksanakan Pasal 1 naskah Linggarjati”. Tanggal 3 Mei 1947 diadakan lagi perundingan untuk menetapkan garis demarkasi yang masing-masing pihak diwakili oleh Kolonel Ismail Lengah dan Kolonel Sluyters serta dihadiri pula oleh Wali Kota Padang. Dalam suasana “de facto” itu, kegembiraan masyarakat kota Padang mencapai puncaknya, apalagi saat dikunjungi oleh rombongan Gubernur Sumatera serta Mayor Jenderal Suharjo. Ibarat sebuah kapal dengan dua nahkoda yang saling bermusuhan, pihak Belanda mulai pula mencari gara-gara. Tak salah peribahasa mengatakan “habis berhalur maka beralu”, tampaknya pihak Belanda ingin menyelesaikan soal Indonesia dengan cara kekerasan atau perang. Ini terlihat dengan meningkatnya kekuatan militer Belanda di seluruh daerah Republik Indonesia, tidak terkecuali Kota Padang. Walau suasana muram mulai menyelimuti seluruh daerah Republik Indonesia termasuk kota Padang, tanggal 9 Juni 1947 masih saja diadakan perundingan antara Kolonel Ismail Lengah dan Kolonel Sluyters membicarakan masalah insiden-insiden kecil yang terjadi sekitar garis demarkasi. Perang Kemerdekaan Pertama Kabinet Syahrir jatuh dan pada tanggal 3 Juli 1947 terbentuk Kabinet Amir Syarifuddin yang segera dihadapkan pada tuntutan yang lebih merupakan ultimatum dari pihak Belanda. Mereka menuntut antara lain mengadakan Gendarmerie (sejumlah pasukan yang bertindak sebagai polisi militer atau pengawas) bersama dalam menjaga keamanan di daerah-daerah strategis Republik Indonesia di Jawa dan Sumatera. Usul ini ditolak oleh BP-KNIP (Badan Pekerja - Komite Nasional Indonesia Pusat) dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Juli 1947. Tanggal 17 Juli 1947 Wakil Presiden Moh. Hatta tiba kembali di Bukittinggi setelah mengadakan kunjungan rahasia ke India menemui Pandit Nehru dan M. Ali Jinnah. Aziz Chan Dibunuh Tanggal 19 Juli 1947 hari kedua puasa, militer Belanda menembak mati Bagindo Aziz Chan di kawasan Nanggalo. Hari itu sekitar pukul 5-6 petang dengan berkendaraan mobil Bagindo Aziz Chan bersama keluarga sedang menuju Padang Panjang. Di kawasan Purus mereka dihadang militer Belanda yang dikomandani Letkol Van Erp. Bagindo Aziz Chan diperintahkan naik ke sebuah jeep dan langsung dibawa ke Nanggalo dalam garis demarkasi Belanda. Menurut keterangan pihak Belanda di daerah itu telah terjadi suatu insiden. Sampai di suatu tempat di kawasan itu jeep berhenti, Bagindo Aziz Chan turun untuk memeriksa apa yang dikatakan insiden oleh militer Belanda tsb. Tiba-tiba sebutir peluru menerjang lehernya dan seketika itu juga beliau tersungkur dan menghembuskan nafas yang penghabisan. Segera jenazah Aziz Chan dibawa ke rumah sakit Padang. Mulanya cerita seperti itulah yang terebar di kalangan masyarakat yang ternyata kemudian tidaklah demikian. Tidak ada keterangan pihak Belanda dari pihak mana peluru yang menyebabkan kematian itu berasal. Begitu pula hari itu di kawasan tersebut tidak ada terjadi kontak senjata. SumberJenazah Dikawal KNIL Kematian Wali Kota Padang tersebut segera merambah ke daerah pedalaman (daerah Republik Indonesia). Residen Sumatera Barat St. Muh. Rasyid, Chatib Suleiman, Marzuki Yatim, Dr. Rahim Usman, Jamalus Yahya, Hamka, Mayor A. Thalib bersama keluarga almarhum setelah sahur langsung berangkat menuju Kota Padang. A Sekitar pukul 05.30 pagi sampailah rombongan tsb di setasiun kereta api Tabing. Kepala Polisi T.A. Sani segera mengadakan kontak dengan pos terdepan militer Belanda di seberang garis demarkasi Padang. Sementara itu terdengar gemuruh dentuman meriam dan mortir yang ditembakkan militer Belanda entah dengan maksud apa. Satu jam kemudian, barulah rombongan tsb diizinkan masuk ke dalam kota Padang dengan syarat tidak membawa senjata. Karena itu Mayor Thalib tidak ikut, demikian pula Residen Sumatera Barat Mr. St. M. Rasyid. Rombongan yang dikawal ini dihentikan pula sekitar satu jam di depan markas militer Belanda dan barulah setelah itu diantarkan ke rumah almarhum Bagindo Aziz Chan. Di rumah duka inilah jenazah almarhum disemayamkan dan dikawal pula oleh sepasukan KNIL (serdadu Belanda yang direkrut dari pribumi), tak obahnya seperti pahlawan Belanda yang gugur di medan laga. Tampak di belakang telinga almarhum sebuah lobang bekas terjangan peluru dan kepala beliau pecah seperti dipukul benda keras. Selesai mempersiapkan segala sesuatu, jenazah almarhum dibawa dengan kereta api ke Bukittinggi dan sampai di kota ini pada malam berikutnya. Pukul 06.00 pagi tanggal 21 Juli 1947 Van Mook mengumumkan “aksi polisionil” terhadap RI. Malam itu juga sekitar pukul 21.00, jenazah almarhum diotopsi oleh empat dokter untuk memastikan sebab kematian beliau. Dari hasil pemeriksaan jenazah disebutkan, bahwa kematian almarhum disebabkan oleh pukulan benda berat di kepala. Pukul 2 malam itu juga jenazah almarhum dikebumikan di Taman Bahagia (Taman Pahlawan) Bukittinggi dengan suatu upacara besar penuh haru. Siapa Bagindo Aziz Chan Bagindo Aziz Chan adalah salah seorang murid atau pengikut setia Haji Agus Salim. Setelah menamatkan AMS-B di Betawi, Bagindo Aziz Chan memasuki gerakan politik melalui PSII dan dilanjutkan ke Penyadar bersama Haji Agus Salim. Untuk biaya hidup sehari-hari Bagindo Aziz Chan mengajar di beberapa sekolah partikelir. Beliau menikah dengan seorang gadis teman sekolahnya yang kemudian diboyong ke Sumatera Barat. Selama di Sumatera Barat ia pernah mengajar di Islamic College, Normaal Islam Padang, Balai Pendidikan PSII Batu Hampar dan MIK Bukit Tinggi. Pada awal pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia di Sumatera Barat, ia aktif pada Komite Nasional Sumatera Barat. Kemudian terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Sumatera. Ketika di Dewan Perwakilan Sumatera inilah beliau ditunjuk menjadi Wali Kota Padang. Mengenai almarhum Bagindo Chan ini Hamka mengatakan lagi:
Beliau adalah seorang Muslim yang taat yang boleh dikatakan dekat kepada fanafik. Bila berkata-kata, baik dalam berbagai pertemuan atau berpidato di depan umum, senantiasa keluar dari mulut beliau “Alhamdullah, Bismillah dan Insyaallah”. Demikian pula dalam surat-suratnya selaku Wali Kota Padang, selalu dimulai dengan Assalamualaikum. Agama Islam tidak boleh dilecehkan dihadapannya. Para pemimpin yang mengaku pemuka Islam, tetapi satu kali kelihatan olehnya tidak jujur dihantamnya, bahkan dimakinya. Matanya besar menantang tetapi terbayang kejujuran. Sebelum syahid ia sempat mendirikan Partai Syarikat Islam Indonesia di kota Padang dan ia sendiri menjadi ketuanya. Ia selalu menganjurkan supaya kaum saudagar meramaikan kota Padang dan memulai perjuangan ekonomi, karena pada akhirnya perlawanan dengan Belanda akan berhenti dengan penyelesaian juga.
Dalam suatu siaran pers ketika diangkat sebagai Wali Kota Padang, almarhum Bagindo Aziz Chan mengatakan:
Tanggal 16 menghadap 17 Ramadhan berdekat dengan turunnya Alquranulkarim sebagai kurnia Allah Subhanahuwata'ala, dalam suatu kerapatan lengkap badan pemerintahan resmi Sumatera Barat, dengan persetujuan suara bulat dari pada hadirin, saya telah diangkat memangku jabatan Wali Kota Padang. Keangkatan ini saya terima dan saya sambut dengan ucapan hati “Allahu Akbar, fi-Sabilillah” atas kepercayaan pemerintah kita telah menyerahkan pimpinan kota Padang kepada saya. Hanya Allah yang lebih mengetahui betapa hebat dan gentingnya keadaan dan saya sungguh banyak-banyak mengucapkan terima kasih. Tegur sapa, nasehat dan bantuan saudara-saudara semuanya lahir dan bahtin saya harapkan dengan sangat. Kepada Allah juga kita mohon taufik hidayat dan kepada-Nya juga kita memulangkan segala jasa dan puji, Insyaallah. Bukit Tinggi, 15 Agustus 1946 - dto. Bgd. Aziz Chan.
Dalam suatu wawancara, Bagindo Aziz Chan mengatakan:
Masalah kota Padang ini harus dihadapi dengan suatu rencana yang nyata dan perbelanjaan yang cukup. Harus ditambah lagi dengan pegawai-pegawai yang telah diseleksi, tabah dan patuh setia pada perjuangan Republik Indonesia. Semenjak awal bulan Januari 1947, pemerintah telah dapat menjamin makanan untuk penduduk dan pegawai RI di kota Padang yang berjumlah lebih kurang sepuluh ribu jiwa. Makanan itu dibagikan dengan cuma-cuma untuk meringankan kesengsaraanrakyat.

Bagindo Aziz Chan Pahlawan Nasional05/11/2005Padang Pemerintah akhirnya akan mengkukuhkan pejuang kemerdekaan di Kota Padang, Bagindo Azis Chan, sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November mendatang. "Mantan Walikota Padang yang gigih menentang penjajahan Belanda itu dinilai layak menjadi Pahlawan Nasional, sehingga pemerintah pun akan mengukuhkannya," ujar Walikota Padang, Fauzi Bahar, kepada pers di Padang, Sabtu. Pengukuhan Bagindo Azis Chan menjadi Pahlawan Nasional, menurut dia, tidak terlepas dari berbagai usulan, baik melalui seminar maupun tulisan-tulisan atau pemberitaan media massa selama periode kepemimpinan walikota mulai Hasan Basri Durin, Syahrul Wujud, Zuiyen Rais, dan Plt O.S Yerly Asir. "Pengukuhan itu penting untuk menghargai segala sepak terjang dan jasa-jasa Bagindo Azis Chan yang berjuang membela Kota Padang dari cengkraman penjajahan Belanda," katanya. Pada kesempatan itu Fauzi Bahar juga kembali menyebut sumpah Bagindo Azis Chan yang berbunyi; "Langkahi dulu mayatku, baru Belanda boleh masuk Kota Padang". "Sumpah itu ternyata kemudian ia bayar tunai dengan pengorbanan jiwanya," kata dia. Lebih jauh Fauzi menjelaskan, pada 8 November ia berangkat dari Padang menuju Jakarta, pada 9 November ahli waris keluarga Bagindo Azis Chan menerima penghargaan pengukuhan itu dan pada tanggal yang sama dirinya sudah kembali ke Padang. "Kita akan melaksanakan 'long march' atau mengarak pengukuhan Bagindo Azis Chan itu mulai Ladang Padi -Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta hingga ke perempatan Jl Bagindo Azis Chan Lapai Padang, guna mengingat sejarah lokasi ditembaknya pembela Kota Padang itu oleh penjajah Belanda," katanya. Selain itu Pemko Padang juga menggelar lomba penampilan berpakaian pejuang 'tempo doeloe' diikuti atribut bambu runcing dan senjata lainnya, akan diikuti puluhan peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Sejarah mencatat Bagindo Azis Chan yang belum cukup seminggu menjabat sebagai Walikota Padang telah menunjukkan sepak terjangnya menentang Belanda. Pada 23 Agustus 1946 sekutu melakukan operasi militer untuk menghancurkan pertahanan tentara RI di Gunung Pangilun, namun dapat dipatahkan gerilya.
Akibat perjuangan pahlawan-pahlawan Padang itu, sekutu marah, membakar rumah-rumah penduduk dan melakukan pengeledahan besar-besaran. Seluruh penduduk laki-laki ditangkap dan dikumpulkan pada tiga tempat yakni di Padang Pasir, Lapangan Dipo dan Muara Padang. Penangkapan tersebut memicu kemarahan Bagindo Azis Chan, yang bersama Kepala Polisi Kota Padang Jhoni Anwar menerjang markas Belanda dan meminta tahanan dibebaskan. Permintaan Bagindo Azis Chan dikabulkan. Pada kisah lainnya, pada 19 Juli 1947, Bagindo Azis Chan berangkat dari Padang ke Padang Panjang. Tiba di Ulakkarang Padang, kendaraan yang ditumpanginya ditahan tentara Belanda. Pembicaraan antara Belanda dengan Bagindo Azis Chan terjadi dan beberapa detik kemudian datang Komandan tentara Belanda Letnan Kolonel Van Erp. Van Erp mengatakan di Lapai telah terjadi insiden yang dilakukan ektrimis-ekstrimis Indonesia, dan Van Erp meminta Bagindo untuk menentramkan kekacauan itu. Bagindo bersedia tetapi tidak menyadari bahwa itu hanya tipu muslihat Belanda. Malam harinya Bagindo dikhabarkan oleh tentara Belanda meninggal dunia karena ditembak ekstrimis. Tetapi visum dokter di Bukitinggi membuktikan Bagindo meninggal akibat pukulan benda keras pada kepala kanan bagian belakang, sementara tiga lubang di badannya bekas tembakan yang dilakukan Belanda hanya untuk mengelabui masyarakat. Tiap 19 Juli, akhirnya diperingati sebagai hari wafatnya Bagindo Azis Chan. Namanya sendiri sudah diabadikan sebagai nama jalan dan gedung di kota Padang - ( gunawan )

Sumber : www.seketika.com

Tidak ada komentar: